Dalam ad/art SH Terate Bab III pasal 4 ayat 3 sudah jelas berisikan tentang
LARANGAN Organisasi berkejasama atau berafiliasi dengan partai maupun gerakan
politik manapun.
Larangan tertulis dan normatif tentang larangan SH
berafiliasi dengan gerakan politik manapun dimulai pada era tahun 1960 - 1965,
dimana suhu politik tanah air kala itu sangat panas antara kubu komunis dengan
kubu nasionalis & islam.
Di SH Terate antara tahun tahun politik tersebut dikarenakan
pengaruh ideologi yang kuat juga terjadi perpecahan antar saudara, banyak
pengurus sepuh SH Terate yang tidak aktif atau bahkan mengundurkan diri dari
organisasi hingga puncaknya adalah peristiwa G30S/PKI,
sementara di Winongo ditahun yang sama juga terjadi hal yang
sama di mana banyak saudara tua meninggal, sebulan setelah pemberontakan PKI
pada 15 Oktober.
Bpk RDH Soewarno ditugaskan untuk menghalau pengaruh ideologi dan sebagai Hankam beliau mengkader & mewadahi saudara saudara di Winongo dalam SH Winongo Tunas Muda.
Bpk RDH Soewarno ditugaskan untuk menghalau pengaruh ideologi dan sebagai Hankam beliau mengkader & mewadahi saudara saudara di Winongo dalam SH Winongo Tunas Muda.
Sejak peristiwa kelam tersebut SH Terate vacum/ tidak
berkegiatan sementara dikarenakan banyak
sesepuh yang hilang, ditahan atau meninggal dunia (semoga Allah menerima disisinya).
sesepuh yang hilang, ditahan atau meninggal dunia (semoga Allah menerima disisinya).
Hingga tanggal 11 Agustus 1966 digelar rapat pengurus pusat
SH Terate di Madiun untuk menyelamatkan SH Terate.
Dengan hasil keluarlah SURAT INTRUKSI 006/Sec/SHT/66 yang
ditandatangani Ketua I SH Terate Soetomo Mangkoedjojo dan Sekretaris R.
Koeswanto BA dengan salah satu hasilnya adalah SH Terate bersikap NETRAL dan
membebaskan diri dari kepentingan POLITIK PRAKTIS.
sejarah telah mengajarkan kita untuk tidak berbuat salah ke dua kalinya.
sejarah telah mengajarkan kita untuk tidak berbuat salah ke dua kalinya.
Utamakan persaudaraan