Wednesday, 13 February 2019

SEJARAH ALASAN SH TIDAK BOLEH BERPOLITIK PRATIS.


        Dalam ad/art SH Terate Bab III pasal 4 ayat 3 sudah jelas berisikan tentang LARANGAN Organisasi berkejasama atau berafiliasi dengan partai maupun gerakan politik manapun.
        Larangan tertulis dan normatif tentang larangan SH berafiliasi dengan gerakan politik manapun dimulai pada era tahun 1960 - 1965, dimana suhu politik tanah air kala itu sangat panas antara kubu komunis dengan kubu nasionalis & islam. 
        Di SH Terate antara tahun tahun politik tersebut dikarenakan pengaruh ideologi yang kuat juga terjadi perpecahan antar saudara, banyak pengurus sepuh SH Terate yang tidak aktif atau bahkan mengundurkan diri dari organisasi hingga puncaknya adalah peristiwa G30S/PKI, 
sementara di Winongo ditahun yang sama juga terjadi hal yang sama di mana banyak saudara tua meninggal, sebulan setelah pemberontakan PKI pada 15 Oktober.
Bpk RDH Soewarno ditugaskan untuk menghalau pengaruh ideologi dan sebagai Hankam beliau mengkader & mewadahi saudara saudara di Winongo dalam SH Winongo Tunas Muda. 
Sejak peristiwa kelam tersebut SH Terate vacum/ tidak berkegiatan sementara dikarenakan banyak
sesepuh yang hilang, ditahan atau meninggal dunia (semoga Allah menerima disisinya).
Hingga tanggal 11 Agustus 1966 digelar rapat pengurus pusat SH Terate di Madiun untuk menyelamatkan SH Terate. 
Dengan hasil keluarlah SURAT INTRUKSI 006/Sec/SHT/66 yang ditandatangani Ketua I SH Terate Soetomo Mangkoedjojo dan Sekretaris R. Koeswanto BA dengan salah satu hasilnya adalah SH Terate bersikap NETRAL dan membebaskan diri dari kepentingan POLITIK PRAKTIS.
sejarah telah mengajarkan kita untuk tidak berbuat salah ke dua kalinya.

Utamakan persaudaraan

No comments:

Post a Comment